• Peresmian Lapangan Tenis

  • Selamat Datang di Kota Siantar

  • Tim PTWP Pengadilan Agama Pematangsiantar

  • Marhaban Ya Ramadhan 1438 H

  • Kantor pengadilan Agama Pematang Siantar

Selamat Datang

di Situs Resmi

Pengadilan Agama Pematang Siantar

HAKIM

Laporan Tahunan

Galeri

Alquran Online

Link MA RI

Link Informasi

.

PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

ANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI  

 

1.      Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Pematangsiantar

2.     Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang

3.     Membayar biaya perkara PK.

4.     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

5.     Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK

6.     Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

7.     Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.

8.     Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

9.     Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a.    Untuk perkara cerai talak :

1)    Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon

2)   Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari

b.    Untuk perkara cerai gugat :  

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

...

 

 

 

Pegawai

Arsip Surat

Web Pengadilan Tinggi Agama

LINK PA SE - SUMUT

Pengadaan Barang/Jasa

 Tahun 2017

 

 

 

 

 

Visitors Counter

20038
Today Today 44
Yesterday Yesterday 46
This_Week This_Week 122
This_Month This_Month 908
All_Days All_Days 20038