Prosedur Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Setelah pihak Penggugat/Pemohon mendaftarkan perkaranya di Meja I, selanjutnya pihak Penggugat/Pemohon akan menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Dalam SKUM tersebut tertera berapa jumlah uang yang harus dibayarnya. Selanjutnya pihak Penggugat/Pemohon membayar biaya tersebut melalui BRI Cabang Pematangsiantar dengan Nomor Rekening : 0113-01-000-454-30-5