Gedung Pengadilan Agama Pematangsiantar beralamat di jalan Sisingamangaraja Pasar Baru Nomor 47 Kelurahan Nagahuta Pematangsiantar, Telp/Faks (0622) 24355, telepon pimpinan (0622) 23844, dengan koordinat geografis 02o 58’ LU dan 99o 02’ BT. Gedung tersebut berlantai dua, dengan luas gedung 630 M2 , berpagar beton, berdiri di atas tanah seluas 7.147 M2. dibangun pada tahun 2007.
Wilayah Hukum (Yursdiksi) Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah meliputi wilayah Kota Pematangsiantar yang terdiri dari 8 Kecamatan, yaitu Siantar Utara, Siantar Timur, Siantar Barat, Siantar Selatan, Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun.
ditambah 8 Kecamatan dari wilayah Kabupaten Simalungun, yaitu Silimakuta, Raya, Raya Kahean, Dolok Pardamean, Pane, Dolok Silau, Purba dan Silau Kahean
Kondisi sosiologis masyarakat sangat heterogen, yang terdiri dari komunitas penduduk asli Simalungun, Melayu, Batak, Jawa, Minang, sebagian kecil Etnis China dan India. Kondisi geografis yang variatif terutama yang termasuk wilayah Kabupaten Simalungun dengan tingkat kesulitan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain dengan kondisi ekonomi secara mayoritas masyakarat termasuk kategori menengah.