HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
(Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi)
1.Setiap orang berhak memperoleh informasi.
2.Setiap orang berhak :
a.Melihat dan mengetahui informasi publik;
b.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c.Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU ini; dan atau
d.Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut.
4.Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini.