• Peresmian Lapangan Tenis

  • Selamat Datang di Kota Siantar

  • Tim PTWP Pengadilan Agama Pematangsiantar

  • Marhaban Ya Ramadhan 1438 H

  • Kantor pengadilan Agama Pematang Siantar

Selamat Datang

di Situs Resmi

Pengadilan Agama Pematang Siantar

HAKIM

Laporan Tahunan

Galeri

Alquran Online

Link MA RI

Link Informasi

.

PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK

 

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN

PEMOHON (SUAMI) ATAU KUASANYA

1.

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan ditujukan kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar.

2.

Permohonan tersebut diajukan kepada  Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon

 

b.

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon

 

c.

Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon

 

d.

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).

3.

Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

4.

Membayar biaya perkara melalui BRI Cabang Pematangsiantar Nomor Rekening bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo)

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

 

1.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar

2.

Tahapan persidangan :

 

a.

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi

 

b.

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi

 

c.

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan, sampai adanya putusan

 

 

 

Putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

 

a.

Permohonan dikabulkan.

 

b.

Permohonan ditolak.

 

c.

Permohonan tidak diterima.

4.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

 

a.

Pengadilan Agama Pematangsiantar menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

 

b.

Pengadilan Agama Pematangsiantar memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

 

c.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama

5.

Setelah ikrar talak diucapkan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak berhak mendapatkan akta cerai

 

PROSEDUR  BERPERKARA “CERAI GUGAT”

 

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT (ISTRI)/KUASANYA :

1.    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama

Pematangsiantar

2.    Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama

Pematangsiantar

3.    Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar :

4.    Membayar panjar biaya perkara melalui BRI Cabang Pematangsiantar Rekening Nomor :, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo)

5.    Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkanpanggilan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

 

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

 

1.      Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Pematangsiantar.

2.      Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk menghadiri persidangan.

3.      Tahapan persidangan :

a.  Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi;

b.  Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi;

c.    Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai tahap putusan;

a.       Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PERKARA TINGKAT PERTAMA GUGATAN LAINNYA

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT

1.      Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar.

2.      Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;

3.       Membayar biaya perkara melalui BRI Cabang Pematangsiantar Rekening Nomor : bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).

4.       Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan.

       

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.       Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Pematangsiantar.

2.      Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk menghadiri persidangan.

3.      Tahapan persidangan :

a.      Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

b.      Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi

c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai dengan putusan

4.      Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan

5.      Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar.

...

 

 

 

Pegawai

Arsip Surat

Web Pengadilan Tinggi Agama

LINK PA SE - SUMUT

Pengadaan Barang/Jasa

 Tahun 2017

 

 

 

 

 

Visitors Counter

20036
Today Today 42
Yesterday Yesterday 46
This_Week This_Week 120
This_Month This_Month 906
All_Days All_Days 20036