• Peresmian Lapangan Tenis

  • Selamat Datang di Kota Siantar

  • Tim PTWP Pengadilan Agama Pematangsiantar

  • Marhaban Ya Ramadhan 1438 H

  • Kantor pengadilan Agama Pematang Siantar

Selamat Datang

di Situs Resmi

Pengadilan Agama Pematang Siantar

HAKIM

Laporan Tahunan

Galeri

Alquran Online

Link MA RI

Link Informasi

.

PERKARA TINGKAT KASASI

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON KASASI: 

 

1.      Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama  diberitahukan kepada Pemohon

2.     Membayar biaya perkara kasasi

3.     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4.     Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar

5.     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi

6.     Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

7.     Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi.

8.     Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9.     Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a.    Untuk perkara cerai talak :

1)    Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.

2)   Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b.     Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

...

 

 

 

Pegawai

Arsip Surat

Web Pengadilan Tinggi Agama

LINK PA SE - SUMUT

Pengadaan Barang/Jasa

 Tahun 2017

 

 

 

 

 

Visitors Counter

20036
Today Today 42
Yesterday Yesterday 46
This_Week This_Week 120
This_Month This_Month 906
All_Days All_Days 20036