• Peresmian Lapangan Tenis

  • Selamat Datang di Kota Siantar

  • Tim PTWP Pengadilan Agama Pematangsiantar

  • Marhaban Ya Ramadhan 1438 H

  • Kantor pengadilan Agama Pematang Siantar

Selamat Datang

di Situs Resmi

Pengadilan Agama Pematang Siantar

HAKIM

Laporan Tahunan

Galeri

Alquran Online

Link MA RI

Link Informasi

.

PERKARA TINGKAT BANDING

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING :

1.    Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam tenggang waktu :

a.  14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b.   30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama..

2.       Membayar biaya perkara banding BRI Cabang Pematangsiantar Rekening Nomor :.

3.       Panitera memberitahukan adanya permohonan banding

4.      Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding

5.       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar

6.     Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7.  Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama Pematangsiantar yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8.       Pengadilan Agama Pematangsiantar menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9.       Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

a.     Untuk perkara cerai talak :

1)    Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

2)    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b.    Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

...

 

 

 

Pegawai

Arsip Surat

Web Pengadilan Tinggi Agama

LINK PA SE - SUMUT

Pengadaan Barang/Jasa

 Tahun 2017

 

 

 

 

 

Visitors Counter

20038
Today Today 44
Yesterday Yesterday 46
This_Week This_Week 122
This_Month This_Month 908
All_Days All_Days 20038