Kamis, 18 Mei 2017 merupakan hari yang bahagia bagi pasangan suami istri yang ahirnya rukun dan rujuk kembali setelah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor register 68/Pdt.G/2017/PA.PST.
Menurut Mediator Drs. Azizon, S.H.,M.H “Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian, Dengan mantap kedua belah pihak akhirnya melangkah keluar ruangan dengan hati yang lega karena tiada masalah yang krusial lagi karena permasalahan yang mengganjal hati telah terselesaikan oleh Hakim Mediator ( Redaktur Tim IT PA Pematangsiantar ).