TAHUKAH ANDA !!!
Bahwa hak-hak untuk memperoleh informasi di Pengadilan diatur
dalam surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-144 SK/KMA/I/2011
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
# Lebih Lanjut Klik DISINI #
KEMUDIAN :
HAK-HAK PIHAK YANG BERPERKARA :
- Memperoleh pelayanan dengan baik
- Memperoleh informasi yang jelas tentang perkaranya
- Menerima panggilan untuk mengahdiri sidang
- Menerima salinan putusan/penetapan
- Menerima sisa panjar perkara
- Memilih mediator untuk mediasi
HAK-HAK ISTERI YANG DICERAIKAN
OLEH SUAMI :
(dengan syarat-syarat tertentu)
- Nafkah Iddah
- Uang Maskan (Tempat Tinggal)
- Uang Kiswah (Pakaian)
- Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
- Biaya Hadhanah