• Peresmian Lapangan Tenis

  • Selamat Datang di Kota Siantar

  • Tim PTWP Pengadilan Agama Pematangsiantar

  • Marhaban Ya Ramadhan 1438 H

  • Kantor pengadilan Agama Pematang Siantar

Selamat Datang

di Situs Resmi

Pengadilan Agama Pematang Siantar

HAKIM

Laporan Tahunan

Galeri

Alquran Online

Link MA RI

Link Informasi

.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN

MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/S009

 

Pelapor adalah individu atau kelompok atau isntansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.

 

Hak Pelapor :

1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.

2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan.

4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

Hak Terlapor :

1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain.

2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang yang mengambil keputusan.

2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

...

 

 

 

Pegawai

Arsip Surat

Web Pengadilan Tinggi Agama

LINK PA SE - SUMUT

Pengadaan Barang/Jasa

 Tahun 2017

 

 

 

 

 

Visitors Counter

20038
Today Today 44
Yesterday Yesterday 46
This_Week This_Week 122
This_Month This_Month 908
All_Days All_Days 20038