HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/S009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau isntansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
Hak Pelapor :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan.
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak Terlapor :
1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain.
2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang yang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.